Masih Bingung? Berikut 10 Perbedaan LENGKAP Hukum Kontinental dan Anglo-Saxon- meneketehe -->

Iklan Semua Halaman

Advertisement

Masih Bingung? Berikut 10 Perbedaan LENGKAP Hukum Kontinental dan Anglo-Saxon- meneketehe

andini.spotlite
Thursday, April 30, 2020
oleh:Nurfalakia

image:www.cpexecutive.com

Sebelum membahas lebih lanjut, sahabat meneketehe sarankan untuk memahami terlebih dahulu pengertian dari 2 istilah sistem hukum berikut, pertama yusriprudensi, kata ini sering muncul dalam konteks ilmu hukum, yurisprudensi adalah istilah yang digunakan bagi negara yang tidak lahir dari aturan tertulis/sumber hukum yang tidak beriorentasi pada kitab UU melainkan keputusan hakim (the rule of presedent).

Istilah kedua adalah kodifikasi,  kata ini inheren dengan sistem pembukuan, kodifikasi menerangkan tentang proses pembukuan lengkap dan sistematis yang didalamnya berisi berbagai peraturan dituangkan dalam buku atau kitab perundang undangan baik itu tertulis (statue law) atau tidak,yang dalam prakteknya wajib untuk ditaati.

Secara umum terdapat 5 jenis hukum yang dikenal diseluruh dunia yaitu sistem hukum kontinental, sistem hukum Anglo Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama dan sistem hukum negara -negara blok timur (sosialis).

Namun terdapat 2 sistem hukum yang paling mendominasi yaitu hukum kontinental dan Anglo saxon,agar tak keliru menginterpretasikan 2 konsep ini,berikut adalah 10 perbedaan yang lengkap antara 2 hukum yang disebut diatas :

1.Menurut tempatnya

Kata kontinental umumnya merujuk pada negara yang memiliki ciri iklim yang dingin dan negara luas yang jauh dari perairan (samudera), yang dalam kaitannya negara negara yang masuk dalam daftar negara kontinental adalah wilayah daratan Eropa Timur.

Kata Anglo-Saxon merupakan sebutan yang diperuntukkan nama bangsa yaitu Angle-Saxon atau penakluk inggris,eksistensinya meluas sejak abad 18 yang merujuk kepada penduduk Britania Raya, yang terdiri dari suku Anglia, Saks dan Yut.

Anglo saxon saat ini ditujukan bagi negara negara maritim di kepulauan eropa yang terletak di Eropa barat.

2.Berdasarkan kodifikasi hukum

Dalam prakteknya sistem kontinental atau hukum sipil (cipil law) berdasarkan pada supremasi hukum yang sifatnya mengikat atau memaksa, seseorang yang terbukti melakukan kesalahan akan dijatuhi hukuman berdasarkan pada UU yang tertulis yang artinya dalam hukum kontinental mengenal sistem kodifikasi.

Sistem Anglo Saxon yang bersumber dari identitas budaya dimana hakim sebagai pemutus perkara dalam kasus ini tidak mengenal sistem kodifikasi.

3.Berdasarkan keputusan hakim

Untuk lebih memahami sahabat meneketehe akan menggambarkan ilustrasi sederhananya,kalian pasti pernah dong  nonton film yang bernuansa detektif ,ada orang yang sedang didakwa dalam suatu persidangan didalam atmosfirya itu ada saksi, keluarga korban,terdakwa ,hakim,pembela /pengacara,penuntut dan juri (juri merupakan masyarakat yang dipilih setelah melakukan seleksi) nah juri ini lah yang bertugas untuk memutuskan terdakwa berasalah atau tidak.

Pertanyaannya mengapa bukan hakim yang menentukan? alasannya adalah sumber hukumnya berdasarkan dari kebiasaan (costum) dari masyarakat secara turun temurun,yurisprudensinya itu dengan mendengarkan rasa keadilan menurut putusan juri, masyarakatlah yang berperan sebagai pilar proses penegakannya dimana kekuasaan hakim adalah terbatas, hakim bertugas untuk menentukan jenis hukuman apa dan berapa lama masa hukuman bagi terdakwa,  sistem ini dikenal dengan Hukum Anglo-Saxon.

Sedangkan dalam hukum sipil law atau hukum kontinental peran hakim tidak terbatas pada doktrin Stare decicis,dimana hakim memiliki tanggung jawab, bertugas memutus perkara bersalah atau tidak (inkuisitorial) namun dalam prakteknya tidak melenceng dari peraturan perundang udangan yang berlaku.

4.Berdasarkan peran Hakim

Pada pembahasan diatas telah disebutkan bahwa keputusan hakim itu terbatas menurut hukum Anglo Saxon dan tidak terbatas menurut hukum kontinental,namun dalam perannya sebagai hakim justru sebaliknya.

Menurut hukum kontinental peran hakim tidak bebas dalam merubah, menciptakan,memperbaharui hukum baru,mengubah dan menghapus peran hakim hanya bertugas memeriksa secara langsung materi perkara dan menafsirkan yang tercantum dalam kitab UU yang berlaku.

Berbeda dengan hukum yang diterapkan oleh hukum Anglo Saxon,bahwa tugas hakim selain menafsirkan juga dapat menetapkan dan membuat serta menciptakan peraturan baru sebagai landasan hukum yang menjadi landasan hakim dibawahnya.

Common law /Anglo-Saxon menganut aliran yang disebut frele recht lehre dimana hakim bebas untuk memodifikasi UU atau tidak, hakim dituntut untuk memutuskan perkara berdasarkan cita dan karsa keadilan (recht side).

5.Berdasarkan sumber hukum

Sumber hukum Kontinental :

a.Undang-Undang (konstitusi) dibentuk oleh parlemen yaitu badan legislatif dan eksekutif.
b.Peraturan hukum
c.Kebiasaan diterima sebagai hukum

Sumber hukum Anglo saxon
a.Berdasarkan pada putusan hakim (Judicial decisions)
b.Sumber hukumnya tidak terikat pada konstitusi melainkan kebiasaan dan administrasi.

6.Berdasarkan Bentuknya

Dalam sistem hukum kontinental mengenal sistem peradilan administrasi misalnya peradilan umum,peradilan militer, peradilan agama dan peradilan tara usaha, sedangkan Anglo saxon hanya terdapat satu peradilan yang merangkum semua jenis perkara.

Adapun dalam hukum kontinental tidak memerlukan suatu lembaga naungan untuk mengoreksi kaidah dan sebaliknya,  lembaga yang bertugas mengoreksi kaidah dalam hukum Anglo Saxon disebut "equaty".

7.Berdasarkan Metodenya.

Pada dasarnya hukum kontinental menganut sistem tertulis yang menurut aturannya didasarkan pada pada penalaran yang bersifat penalaran "deduktif"

Sedangkan menurut  hukum Anglo-Saxon prinsip presedent (praktik kebiasaan ) dijadikan supremasi hukum tertinggi yang mengikat agar keadilan tidak bersifat dilematis, menetapkan aturan dari perkara yang sama sebelumnya metode yang digunakan adalah "analogi" (akal sehat) yaitu dengan membandingkan peristiwa sebelumnya yang sejenis (Ius Non Scriptum).

Dalam peradilan Anglo-Saxon (Common law) terbagi atas 2 preseden yaitu preseden yang bersifat memaksa (the binding force of precedent) dan preseden yang bersifat persuasif (persuasive precedent)  tergantung dari negara yang menganutnya.

8.Berdasarkan prosesnya

Hal fundamental yang menjadi pembeda antara hukum kontinental dan Anglo Saxon dalam proses persidangan adalah dalam eksistensi atau keberadaan juri,  menurut hukum kontinental tidak mengenal sistem juri,dalam menjalankan mandatnya sebagai penegak hukum, hakim bertumpu pada UU yang sebelumnya memeriksa langsung objek /eviden/materi perkaranya setelah itu berhak memutuskan terdakwa bersalah atau tidak yang sifatnya in-konkreto.

Secara umum proses atau tahap dalam persidangan menurut hukum kontinental adalah sbb:

Susunan persidangan - sidang pertama-sidang kedua (jawaban tergugat)- sidang ketiga (Replik)-sidang keempat (Duplik)- sidang kelima (pembuktian penggugat)-sidang keenam ( pembuktian tergugat)- sidang ketujuh (kesimpulan) - sidang kedelapan (putusan hakim).

Secara umum proses atau tahap dalam persidangan menurut hukum Anglo Saxon:

Pertama, hakim bertugas membuka dan menjelaskan jalannya persidangan,kedua penuntut bertugas memberi argumennya kepada juri bahwa terdawa tersebut bersalah, ketiga giliran pengacara untuk memberikan keterangan kepada juri bahwa terdakwa tidak bersalah , keempat dalam membuktikan pernyataannya  harus didasarkan bukti konkrit dengan mendatangkan para saksi untuk mendukung kelancaran persidangan, setelah itu juri akan menentukan terdakwa tersebut bersalah atau tidak (dalam kasus ini juri tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan secara langsung kepada terdakwa) terakhir, hakim yang akan memberikan keputusan hukuman seperti apa dan berapa lama terdakwa akan di hukum atas perbuatannya.

9.Berdasarkan sejarahnya

a. Sejarah singkat Hukum kontinental

Hukum kontinental pertama kali diperkenalkan pada masa Romawi, berawal sekitar 450 SM, Romawi menerapkan peraturan hukum tertulis pertama bernama "Twelve Table of Rome" yang dituangkan dalam pembukuan (kodifikasi) oleh Kaisar Romawi bernama Kaisar Justianus.

Kodifikasi ini terdiri dari 4 bagian utama yaitu code,diges,institute dan vovellae.

Banyak para filsuf antara lain Huge de Groot (1583-1645) berpendapat agar peraturan ini diperbaharui secara sistematis.

Pada masa ini kaidah hukum tertulis kemudian dikenal dengan "Corpus Juris Civilis " atau Codex Juastianus eksistensinya kian merebak kala kaisar Napoleon (1810) yang kala itu menjajah belanda menciptakan sebuah hukum atau peraturan baru yang sifatnya memaksa bernama Code Civil,code de Commerce dan Code Penal yang didalamnya berbunyi hukum perdata  atau KUHP perdata (1838) dan KUHD dagang dan BW (Burgelijk Wet Book).

b.Sejarah singkat hukum Anglo-saxon

image:factrepublic.com

Common law sudah mulai berkembang sejak abad ke 16 di Inggris,cikal bakal hukum ini berawal dari sikap sewenang wenang para bangsawan inggris disebut  Lord, yang memerintahkan kepada rakyatnya untuk menyerahkan tanah mereka tak cuma itu mereka juga akan dipaksa untuk membayar sejumlah pajak ,yang menjadi pemicu lahirnya berbagai pemberontakan atas kaum feodal.

Para bangsawan lalu membentuk pengadilan sendiri yang diberi nama minoral court yang menurut aturan peradilan ini dijalankan menurut kebiasaan yang berlaku.

Dalam perkembangannya, dibentuklah pengadilan bernama Royal Court yang merupakan unifikasi hukum costum yang sudah diputus oleh hakim (Yurisprudensi) hingga dikenal istilah"the rule of presedent",memasuki tahun 1873-1875 pengadilan melakukan reorganisasi dengan menyatukan Royal court dan Court of Chancerry.

10.Negara yang mempraktekkan

Hukum Anglo Saxon dan kontinental merupakan 2 hukum dunia yang mendominasi hukum-hukum lainnya

Alasannya adalah pada masa yang dikenal kolonialisme banyak negara penjajah yang ingin menguasai suatu negara lain melakukan ekspansi ke berbagai pelosok dunia, yang pada akhirnya negara negara imperial meninggalkan kebiasaan-kebiasaan hingga membudaya kepada negara bekas kolononinya.

Sebut saja indonesia negara kita yang pernah dijajah belanda yang menganut sistem kontinental,alhasil indonesia masih menerapkan sistem kontinental hingga saat ini meski dalam interpretasinya memiliki makna kekaburan, secara implementasinya tidak sepenuhnya dianut.

Begitupula dengan negera-negara lainnya yang pernah dijajah oleh negara lain seperti pakistan,india, singapura, malaysia dan masih banyak lagi.

Berikut ini adalah daftar negara yang menganut hukum kontinental :

  • Prancis.    
  • Belanda
  • Italia
  • Denmark
  • Polandia
  • Swiss
  • Rusia
  • Slovakia
  • Estonia
  • Finlandia
  • Norwegia
  • Peru
  • Swiss
  • Panama
  • Meksiko
  • Kroasia
  • Portugal
  • Lituania
  • Yunani
  • Dominika
  • Albania
  • Austria
  • Chili
  • Belgia
  • Republik ceko
  • Republik dominika
  • Thailand
  • Guatemala
  • Jepang
  • Haiti 
  • Indonesia
Berikut adalah negara yang menganut hukum publik :
  • Inggris
  • Amerika serikat
  • Australia
  • Hongkong
  • Nigeria (campuran)
  • Republik Irlandia 
  • Selandia baru 
  • India (campuran)
  • Pakistan (campuran)
  • dan negara negara yang tergabung dalam persemakmuran inggris.

Terima kasih, semoga bermanfaat.