Ditulis oleh:Nurfalakia,08:00 WITA
Alasan paling fundamental atas pertanyaan mengapa amandemen dilaksanakan adalah karena adanya ketimpangan yang tertuang dalam konsep UUD'45 itu sendiri, adanya rezim penguasa yang semakin berani "menunggangi" hak hak sipil, lemahnya sistem Check and Balances dan struktur ketatanegaraan yang dinilai semakin amburadul.
image:pixabay.com
Alasan paling fundamental atas pertanyaan mengapa amandemen dilaksanakan adalah karena adanya ketimpangan yang tertuang dalam konsep UUD'45 itu sendiri, adanya rezim penguasa yang semakin berani "menunggangi" hak hak sipil, lemahnya sistem Check and Balances dan struktur ketatanegaraan yang dinilai semakin amburadul.
Disamping itu alasan penting lainnya yaitu alasan historikal, wilayah, teoritis hingga sosiologis.
Amandemen sendiri memiliki pengertian yaitu "perubahan", kata perubahan ini tidak senada dengan pergantian, dimana dalam prakteknya ,melakukan perubahan tetap memperhatikan dan menjaga ke orisinalitas UUD '45 baik itu dari segi sistematika maupun unsur historis ,yang tujuan utamanya adalah menyempurnakan dan lebih mempertegas isi dari butir butir UUD'45 yang asli.
Sebelumnya UUD'45 terdiri dari 38 Bab,37 pasal dan 64 ayat pasca 4 kali amandemen UUD'45 berubah menjadi 16 Bab, 37 pasal,194 ayat, 3 aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Berikut adalah ulasan mulai dari amandemen pertama hingga akhir :
Amandemen I - 1999
Berlangsung pada 14 - 21 Oktober 1999, disahkan pada 19 Oktober dan dihadiri 25 orang panitia Ad Hoc I Badan Pekerja MPR,melalui Sidang Umum (SU) Majelis Permusyawaratan Rakyat / MPR,ketua MPR saat itu adalah Amien Rais,amandemen pertama ini berisi 9 pasal yang telah mengalami perubahan.
9 pasal tersebut terdiri dari pasal 5 (1), pasal 7, pasal 9, pasal 13 (2), pasal 14, pasal 15, pasal 17, pasal 20 dan pasal 21.
Berkaca dari masa lalu yang pahit, rezim penguasa pada masa orde baru yang dipimpin oleh presiden Soeharto, dimana pada masa ini kontrol penguasa semakin tak terkendali, suara aspirasi rakyat sudah tak berdengung lagi ditelinga.
Posisi presiden yang kala itu sebagai penyelenggara pemerintah negara tertinggi (consentration of power and responsibilty upon the president) semakin menggeser kekuasaan lain atau yang dikenal dengan istilah executive heavy , yang memiliki dwi fungsi yaitu sebagai pemegang hak konstitusional (yudikatif) juga pemegang kekuasaan pembentuk Undang undang (legislatif).
Setelah tumbangnya presiden Soeharto, dan memasuki era reformasi 1998 maka dibentuklah suatu perubahan atau dalam hukum disebut amandemen yang membatasi pergerakan kekuasaan presiden yaitu dalam menjalankan perannya sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari DPR.
Jika sebelumnya presiden memegang kekuasaan membentuk UU maka setelah amandemen pembentuk UU diserahkan kepada DPR atau badan legistlatif (pasal 20 ayat 1).
Membatasi masa jabatannya yaitu dapat memangku jabatan selama 5 tahun yang sebelumnya tidak ada batasan namun setelah amandemen hanya satu kali masa jabatan (UUD pasal 7).
Jika sebelumnya presiden memegang kekuasaan membentuk UU maka setelah amandemen pembentuk UU diserahkan kepada DPR atau badan legistlatif (pasal 20 ayat 1).
Membatasi masa jabatannya yaitu dapat memangku jabatan selama 5 tahun yang sebelumnya tidak ada batasan namun setelah amandemen hanya satu kali masa jabatan (UUD pasal 7).
Amandemen II - 2000
Setahun setelah amandemen pertama diselenggarakan, selanjutnya adalah amandemen kedua, tepatnya berlangsung pada 7-18 Agustus melalui Sidang Umum MPR dan disahkan pada 18 Agustus 2000 yang dihadiri 47 orang panitia Ad Hoc I BP MPR,diketuai oleh Amien Rais.
Garis besar yang terkandung dalam amandemen ke 2 yaitu terkait masalah desentralisasi ,menganai pembagian tugas provinsi,kota dan kabupaten,selain itu masalah pengakuan dan penghormatan satuan pemerintah yang memiliki sifat khusus dan Istimewa, masalah hak DPR, yuridiksi, hak asasi manusia, struktur aparatur negara, masalah bendera, bahasa, lambang serta lagu kebangsaan.
Amandemen kedua ini membahas perubahan UUD'45 meliputi 5 Bab dan 25 pasal.
25 pasal tersebut terdiri dari: pasal 18,pasal 18A, pasal 18B, pasal 19, pasal 20, pasal 20A, pasal 22A,pasal 22B, pasal 25 E, pasal 26, pasal 27, pasal 28 (A,B,C,D,E,F,G,H,I,J), pasal 30, pasal 36A,pasal 36B dan pasal 36C.
Dan 5 Bab tersebut terdiri dari: Bab IXA (tentang:wilayah negara),Bab X (tentang: warga negara dan penduduk),Bab XA (tentang: Hak Asasi Manusia) ,Bab XII (tentang: pertahanan negara) dan Bab XV (tentang: bendera dan bahasa).
Amandemen III - 2001
Masih diketuai Amien Rais,amandemen ketiga dihelat pada 1-9 November 2001 melalui Sidang Tahunan (ST) Majelis Permusyawaratan Rakyat dan disahkan pada 10 November yang dihadiri 51 orang Panitia Ad Hoc I BP MPR , pada amandemen ketiga ini memiliki isi krusial yaitu MPR yang mulanya memegang posisi sebagai lembaga tertinggi berubah menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya pararel atau sejajar dengan lembaga eksekutif ,yudikatif maupun eksaminatif.
Lembaga yang dulunya memiliki tupoksi memilih dan memberhentikan presiden setelah amandemen ketiga sudah tidak berwenang lagi.
Lembaga yang dulunya memiliki tupoksi memilih dan memberhentikan presiden setelah amandemen ketiga sudah tidak berwenang lagi.
Bukan hanya itu MPR ( Vertrettungsorgan dea willens des Staatvolkes) sudah tidak memiliki kewenangan menetapkan GBHN atau Garis besar haluan negara , ketetapan (Tap) MPR yang dulunya bersifat regeling berubah menjadi beschikking.
Selain itu terdapat masalah lain yang mendukung terlaksananya amandemen ketiga antara lain pemakzulan atau impeachment ,bentuk dan kedaulatan, masalah keuangan, kepresidenan dan kekuasaan kehakiman.
Pasal yang berhasil diamandemen mencakup 3 Bab dan 22 pasal, meliputi pasal 1,pasal 3,pasal 6, pasal 6A, pasal 7A,pasal 7B, pasal 7C, pasal 8,pasal 11, pasal 17, pasal 22C, pasal 22D, pasal 22E, pasal 23,pasal 23A, pasal 23 E,pasal 23 F,pasal 23G,pasal 24, pasal 24A, pasal 24B dan pasal 24C.
Adapun 3 Bab meliputi, Bab VIIA (tentang:Dewan Perwakilan Daerah), Bab VII B (tentang: pemilihan umum) dan Bab VIIIA ( tentang: Badan Pemeriksa Keuangan).
Amandemen IV - 2002
Amandemen keempat sekaligus amandemen terkahir ini menitiberatkan pada masalah pergantian Presiden,tahap pemberhentian presiden, mata uang, pendidikan dan kebudayaan, kesejahteraan sosial, DPD merupakan bagian dari MPR, hingga masalah bank sentral.
Amandemen keempat berlangsung pada 1-11 Agustus 2002 dan disahkan pada 10 Agustus 2002 yang terdiri dari 50 orang panitia Ad Hoc I BP MPR melalui Sidang Tahunan (ST) Majelis permusyawaratan Rakyat.
Amandemen ini berisi perubahan 2 Bab dan 13 pasal, meliputi pasal 2,pasal 3, pasal 6A,pasal 8,pasal 11,pasal 16, pasal 23B, pasal 23D, pasal 24,pasal 31, pasal 32, pasal 33 dan pasal 34.
Dan 2 Bab yaitu Bab XIII (tentang:pemdidikan dan kebudayaan), dan Bab XIV (tentang:perekonomian dan kesejahteraan sosial).
Lembaga tinggi negara yang disebut DPA atau Dewan Pertimbangan Agung yang tugasnya memberi masukan dan pertimbangan kepada Presiden juga telah dihapus kedudukannya dalam penyelenggaraan amandemen yang keempat .
Sumber