Bagaimana Proses dan Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia?- meneketehe -->

Iklan Semua Halaman

Advertisement

Bagaimana Proses dan Hierarki Peraturan Perundang Undangan di Indonesia?- meneketehe

andini.spotlite
Wednesday, September 16, 2020
Ditulis oleh :Nurfalakia, 08:25 WITA

  image:pixabay.com

Beberapa literasi menyebutkan bahwa kemunculan pertama kali peraturan perundangundangan dimulai ketika dikeluarkannya ketetapan MPRS no.XX/MPRS/1966 hingga telah mengalami masa emprovemen sebanyak 4 kali.

Namun jika menengok lebih jauh lagi kebelakang eksistensi peraturan perundang undangan sudah dimulai bahkan setelah disahkannya UUD pada 18 Agustus 1945 saat itu urutannya terdiri dari UU, peraturan perimerintah pengganti UU dan peraturan pemerintah.

Berakhirnya masa penjajahan belanda tidak semata mata menghapus bayangan Belanda dari budaya hukum indonesia, istilah perundang undangan sendiri berasal dari sistem norma yang dipraktekkan Belanda disebut wettelijke regels, adapun UUD disebut gronwet, Undang undang disebut wet, KHUP disebut wetboek van strafrecht,peraturan negara disebut staatsregeling dan peraturan perundang-undangan disebut wetgeving.

Piramida stufentheorie yang diperkenalkan oleh Hans Kelsen tidak jauh berbeda dengan sistem hierarki peraturan perundang undangan yang dipraktekkan di Indonesia.

Pengertian Perraturan Perundang Undangan

Peraturan perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dirancang oleh pihak atau lembaga yang berwenang serta memiliki kekuatan yang sifatnya mengikat secara hukum.

Adapun lembaga yang bertugas menguji UU jika terbukti bertentangan dengan norma yang lebih tinggi dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan lembaga yang bertugas menguji peraturan perundang undangan dibawah UU dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA).

Proses peraturan perundang undangan terdiri dari tahapan perencanaan, penyusunan,pembahasan,pengesahan / penetapan dan pengundangan.

dalam membentuk suatu peraturan perundang undangan maka didalam penerapannya peraturan perundang undangan harus bertumpu pada asas,antara lain lex superiori derogat lex antheriori,lex superiori derogat lex inferiori,lex posteriori derogat lex priori,lex spesialis derogat lex generalis dan asas egalitair,harus mengetahui kewenangan pembentuk peraturan perundang undangan dan materi muatannya.

hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia telah mengalami 4 kali perubahan pertama melalui ketetapan MPRS nomor XX/MPRS/1966 kedua,melalui ketetapan MPR nomor III/ MPR/2000 ketiga, melalui UU nomor 10 tahun 2004 dan yang terakhir adalah UU nomor 12 tahun 2011.

Untuk menelaah lebih dalam tentang bagaimana sistem hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia, simak ulasan berikut ini:

1. UUD 1945

Undang Undang Dasar adalah hukum dasar/grundnorm yang terdiri dari hukum dasar tertulis dan tidak tertulis / hukum konvensional / hukum kebiasaan.

Isi dari UUD adalah pembukaan yang terdiri dari 4 alinea, pada alinea ke empat termuat rumusan butir butir pancasila dan pasal pasal, dalam pasal pasal tersebut terdiri dari Bab I - Bab XVI, pasal 1 -37, 4 pasal peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Posisi UUD menempati urutan pertama secara eksplisit menegaskan bahwa UUD dasar sebagai peraturan yang tidak dapat ditentang ataupun dilawan.

UUD berfungsi sebagai instrumen untuk mengontrol norma hukum yang lebih rendah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

Materi muatan dalam UUD dasar meliputi :
  • mengatur sendi sendi negara meliputi wilayah, penguasa dan rakyat atau warga negara 
  • mengatur perlindungan tentang hak hak asasi manusia
  • mengatur pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang sifatnya fundamental
  • memuat identitas negara seperti bendara,bahasa dan lambang negara indonesia
  • mengatur hubungan negara dan warga negara 
  • mengatur masalah pendidikan, kebudayaan, perekonomian, bela negara dan kesejahteraan warga negara 
  • mengatur bentuk dan kedaulatan negara 
  • mengatur tentang kekuasaan kehakiman
  • mengatur keuangan dan lembaga keuangan lainnya
  • jenis/pokok kebijaksanaan negara
  • mengatur mekanisme perubahan UUD.
contoh UUD dasar dapat dilihat dalam kitab UUD 1945

2.Tap MPR 

Sejak masuknya era reformasi pada 1998 membuat tatanan ketatanegaraan mengalami perubahan dan yang paling signifikan adalah posisi MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi.

Pasca amandemen ketiga kedudukan MPR saat ini setara dengan lembaga tinggi lainnya yaitu kepresidenan,DPR,BPK,MK, KY dan MA.

Pamor MPR semakin surut tatkala banyak pihak yang menyoroti ketetapan tap MPR selalu melegitimasi kepentingan kekuasaan, banyak menuai diskordansi dan diskrepansi maka muncullah istilah sunset clouse yaitu upaya meredusi kekuasaan tap MPR yang bersifat regeling dan dibentuknya UU nomor 10 tahun 2004 menghapus ketetapan MPR dari hierarki peraturan perundang undangan di Indonesia.

Kembalinya Ketetapan Tap MPR setelah terbentuknya UU no.12 tahun 2011 tak mengembalikan status MPR semula, ketetapannya hanya berdasarkan sebagai fungsi penetapan (beschikking) dan sebagai sumber hukum materiil / bahan pembuatan hukum.

Tugas dan fungsi MPR saat ini adalah

  • Tap MPRS/MPR sifatnya mengatur dan memberikan tugas kepada presiden 
  • Tap MPRS/MPR memiliki sifat mengatur keluar dan kedalam 
  • Tap MPRS/MPR memiliki sifat penetapan (beschikking)
  • Tap MPRS/MPR memiliki sifat deklaratif dan rekomendasi
  • Tap MPRS/MPR memiliki sifat perundang undangan.            

Ketetapan MPR saat ini hanya menetapkan:
  • menetapkan presiden dan wakil presiden 
  • menetapkan wapres menjadi presiden jika presiden meninggal dunia
  • memilih wapres jika terjadi kekosongan jabatan wapres 
  • memilih presiden dan wapres bila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan / tidak dapat melakukan kewajibannya
  • memuat UUD 
  • menetapkan peraturan tata tertib majelis
  • memilih dan menetapkan pimpinan majelis
proses pembuatan tap MPR
  • pembicaraan tingkat I:  meliputi penyusunan Rantap dan Rantus dalam badan pekerja MPR
  • pembicaraan tingkat II : pembahasan dalam rapat Paripurna MPR 
  • pembicaraan tingkat III : pembahasan dalam rapat komisi / panitia Ad Hoc MPR
  • pembicaraan tingkat IV : pengambilan keputusan dalam rapat paripurna MPR.
saat ini ketetapan MPR yang masih berlaku sebanyak 13 ketetapan diantaranya 
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat no.VI/MPR/1999 berisi tentang tata cara pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden RI
  • ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat no.I/MPR /2002 tentang pembentukan komisi konstitusi 
  • Ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat no.I / MPR / 2003 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam
  • ketetapan Majelis permusyawaratan rakyat tentang pelaksanaan sidang tahunan MPR RI tahun 2003

3.UU

Undang-undang atau UU merupakan bagian dari peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh lembaga tinggi negara yaitu DPR dan Presiden.

UU merupakan sekumpulan prinsip yang berbentuk aturan tertulis, adapun isi atau materi muatan yang terkandung dalam UU membahas antara lain tentang pengaturan pembatasan kekuasaan pemerintah, HAM, penegakan kedaulatan negara, masalah kewarganegaraan/ kependudukan, hak dan kewajiban warga negara dan keuangan negara.

Pengertian UU dalam arti materiil adalah keputusan atau ketetapan dari penguasa yang sifatnya mengikat setiap warga negara secara umum.

Sedangkan pengertian UU dalam arti formil adalah keputusan penguasa berdasarkan dari bentuk dan cara terjadinya contoh hukum acara pidana dan perdata.

Berdasarkan bunyi pasal 15 uu nomor 12 tahun 2011 bahwa ketentuan pidana dapat dimuat dalam peraturan perundang undang yaitu UU dan peraturan daerah.

Ini artinya UU sebagai bagian dari peraturan perundang undangan memliki hak legitimasi membentuk hukum pidana dan perdata di Indonesia.

Materi muatan UU berisi:
  • pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan UUD 1945
  • pengesahan perjanjian internasional
  • tindak lanjut oleh putusan Majelis Konstitusi
  • pemenuhan kebutuhan hukum dalam lingkup masyarakat.
Proses pembentukan UU / Perpu

sebelum disahkan oleh presiden  Rancangan undang undang atau RUU terlebih dahulu melalui proses yang cukup panjang.

RUU yang diajukan oleh pemerintah baik itu DPR, DPD, Presiden harus dituangkan dalam naskah akademik ,perencanaan penyusunan lalu dibahas dalam program legislasi nasional atau Proglegnas , dalam rapat paripurna pembahasan pertama dilakukan paling lama 60 hari, pembicaraan kedua merupakan pengambilan keputusan oleh pemimpin rapat paripurna setelah mendapat persetujuan, pimpinan DPR mengirimkan RUU kepada presiden dalam jangka 7 hari,paling lama 30 hari presiden mengesahkan RUU tersebut.

Langkah terakhir adalah proses pengundangan yaitu proses menyebarluaskan peraturan perundang undangan dalam lembaran nagara RI kepada seluruh lapisan masyarakat.

Contoh RUU :
Tentang sumber daya alam, RUU pertanahan, ,RUU KUHP, RUU terkait dengan ibadah haji dan umrah, RUU tentang pajak, RUU tentang larangan minunam beralkohol, RUU otoda,  RU tentang jabatan hakim, RUU mengenai pelestarian alam, RUU bea cukai, RUU tentang kekerasan dalam rumah tangga, RUU monopoli, RUU terkait hak asasi manusia, RUU tentang perangkat dan aparatur negara, RUU tentang teknologi, RUU tentang pertambangan.

Adapun perubahan pengganti undang undang misalnya RUU tentang perubahan uu no.5 tahun 1999 tentang praktik monopoli dan persaingan usaha.

contoh UU:
  • UU no. 23 tahun 2002 tentang pemilihan umum 
  • UU no.9 tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum
  • UU no.30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK)
  • UU no.32 tahun 2004 tentang otonomi daerah.
  • UU no.15 tahun 2003 tentang terorisme dan pembunuhan berencana.
peraturan pengganti undang undang dibentuk oleh presiden dan dilaksanakan jika dalam ihwal kegentingan yang memaksa untuk melaksanakan UU.

salah contoh perpu adalah peraturan pemerintah pengganti UU perpu no.2 tahun 2014 perubahan atas UU no.23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

4. Peraturan pemerintah 

Peraturan pemerintah (PP) adalah peraturan perundang undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.

Peraturan pemerintah memiliki sifat umum (deucrhafting) yaitu peraturan mengikat seluruh masyarakat dan berjalan secara terus menerus,maka materi muatannya hanya berlandaskan pada materi untuk menjalankan UU.

jika UU belum terbentuk, PP tidak akan dapat mencantumkan sanksi pidana,PP tidak berwenang dan tidak akan dapat merubah, menambah atau mengurangi ketentuan yang ditetapkan dalam undang undang.

Perencanaan penyusunan PP terdiri dari daftar judul dan pokok materi muatan RPP / Rancangan Peraturan Pemerintah dalam waktu 1 tahun ( pasal 25 ayat 2)  dikoordinasikan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintah dibidang hukum (pasal 26 ayat 1).

menurut pasal 27 menyebutkan bahwa RPP berasal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementrian sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Proses pembentukan PP :
  • proses penyiapan RPP
  • proses penetapan dan penyusunan yang dilakukan oleh presiden
  • terakhir proses pengundangan oleh menteri negara sekretaris atas perintah presiden.

5.Peraturan presiden / perpres

peraturan presiden atau perpres adalah bagian dari peraturan perundang undangan yang dibuat oleh presiden.

Tugas perpres adalah untuk menjalankan perintah perundang undangan yang lebih tinggi, materi muatannya  adalah meteri yang diperintahkan oleh UU atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah.

Perbedaan perpres dan PP dapat dilihat dari sifatnya, Peraturan pemerintah lebih bersifat umum artinya PP hanya terikat dengan ketentuan UU, Perpres dapat bersifat umum juga khusus (bechikking) artinya perpres tergantung dengan UU juga memiliki sifat individual dan konkret tanpa persetujuan 2 belah pihak.

Berikut adalah contoh daftar peraturan presiden :
  • presiden no.4 tahun 2018 tentang Badan Standarisasi nasional
  • perpres no.47 tahun 2017 tentang penyediaan lampu tenaga surya hemat energi bagi masyarakat yang belum memiliki akses listrik
  • peraturan presiden RI no.10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas eselon I kementerian negara RI 
  • peraturan presiden RI no.2 tahun 2008 tentang lembaga penjaminan 
  • peraturan presiden RI No.36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui program kartu prakerja.

6. Peraturan Daerah Provinsi 

Berdasarkan bunyi pasal 18 ayat 6 UUD 1945 menyebut bahwa perda berhak menentukan perda dan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,isi pasal ini lalu memberikan legitimasi kepada kepala daerah untuk menjalankan kewenangannya membentuk peraturan daerah.

Peraturan daerah terdiri dari peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten / kota.

Pengertian peraturan daerah provinsi dapat dilihat dalam rumusan pasal 1 angka 7 UU no.12 tahun 2011 :"peraturan daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur".

Baik perda provinsi maupun kabupaten memiliki fungsi sebagai berikut:
  • pelaksanaan perda dilakukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan 
  • pelaksaan perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum
  • pelaksanaan pengaturan sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing masing daerah
  • pengaturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 
Materi muatan peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 14 UU no.12 tahun 2011 bahwa materi muatan dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Materi muatan peraturan daerah terbagi menjadi: 
  • ketentuan umum
  • materi pokok yang diatur 
  • ketentuan pidana 
  • ketentuan peralihan 
  • ketentuan penutup.

Seperti yang diterangkan sebelumnya bahwa tahapan proses peraturan perundang undangan terdiri dari proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Proses pembentukan perda provinsi :

Langkah pertama yaitu perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang dilakukan oleh DPRD provinsi dalam jangka 1 tahun, Raperda provinsi didasarkan pada :titah peraturan perundang undangan yang kedudukannya lebih tinggi, rencana penyelenggaraan otoda dan pembangunan daerah serta aspirasi masyarakat daerah.

Setelah tahapan perencanaan dilaksanakan, maka tahapan berikutnya adalah penyususan,rancangan peraturan daerah yang diusulkan baik dari DPRD atau gubernur dituangkan dalam naskah akademik yaitu nasakh yang berisi tentang hasil penelitian hukum dan penelitian penelitian lainnya.

Selanjutnya adalah tahap pembahasan, dalam tahap ini pembahasan dilakukan dalam rapat: komisi, panitia, alat kelengkapan DPRD dan rapat paripurna.

Setelah melalui rapat dan pembahasan berupa masukan atau kritikan dan telah disetujui bersama maka raperda tersebut oleh pimpinan DPRD menyampaikannya kepada kepala daerah untuk disahkan atau ditandatangani.

Waktu yang paling lama proses penyampaian DPRD kepada kepala daerah adalah 7 hari, dan kepala daerah memiliki waktu paling lama 30 hari ,jika dalam jangka yang diberikan masih belum ditandatangi oleh kepala daerah / gubernur maka raperda tersebut tetap sah menjadi peraruran daerah dan wajib diundangkan.

Langkah terakhir adalah tahapan pengundangan oleh sekretaris daerah, naskah asli disalin kemudian diundangkan dan disebarluaskan melalui Lembaran daerah, berita daerah dan tambahan lembaran daerah.

7.Peraturan daerah Kabupaten / kota

Tak jauh berbeda dengan pengertian,fungsi  dan materi muatan pada perda provinsi bedanya Perda kabupaten menitiberatkan pada persoalan persoalan di wilayah atau region kabupaten atau kota.

sanksi dapat dibuat pemerintah setempat tingkat kabupaten atau provinsi ketentuan pidana oleh peraturan daerah dibatasi paling lama adalah 6 bulan penjara tidak lebih daripada itu, dengan denda maksimal adalah 50 juta rupiah.

Peraturan daerah wilayah kabupaten atau kota berupa hukuman pidana sanksi larangan atau denda dan pidana kurungan, misalnya dilarang,membuang sampah di wilayah tertentu, dilarang parkir sembarangan di bahu jalan,masalah pelestarian cagar alam, dilarang berdagang di pinggir jalan raya,masalah pemungutan pajak daerah,tentang penanggulan penyakit dalam masyarakat,barangsiapa yang merokok di tempat umum seperti bus akan di jatuhi hukuman berupa sanksi , masalah desentralisasi yang mencakup wilayah kondisi khusus daerah ,dan aturan terbaru adalah masalah sosial distancing ,diwajib kan menggunakan masker.

Rancangan peraturan daerah kabupaten atau kota dapat dilakukan oleh DPRD dan Bupati/walikota.

Jika rancangan diusulkan oleh DPRD kabupaten/kota maka proses pembentukan Raperda menjadi perda oleh DPRD adalah sebagai berikut:
  • secara tertulis DPRD akan mengajukan rancangan perda kepada Bupati/walikota
  • kemudian rancangan akan dibahas lebih jauh dalam rapat paripurna 
  • Jika disetujui oleh kedua belah pihak maka akan disahkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan. 
Proses ini sama jika Bupati mengajukan usul Raperda secara tertulis kepada DPRD kabupaten / kota lalu dibahas dalam rapat paripurna setelah mendapat persetujuan bersama kemudian disahkan oleh Bupati.

Sumber

https://m.hukumonline.com/
wikipedia.org
https://www.slideshare.net/mobile/NandyaGuvita/pembentukan-per-uu-nindya
https://www.google.com/amp/s/manado.tribunnews.com/amp/2013/08/16/tahapan-pembentukan-peraturan-daerah