WAJIB TAHU ! ! Jenis-Jenis Formulir Paling Krusial dalam PILKADA-meneketehe -->

Iklan Semua Halaman

Advertisement

WAJIB TAHU ! ! Jenis-Jenis Formulir Paling Krusial dalam PILKADA-meneketehe

andini.spotlite
Saturday, November 28, 2020
Ditulis oleh:Nurfalakia,08:00 WITA

Memahami istilah formulir dalam TPS.

image:pikiranrakyat.com

Tak terasa pilkada serentak akan segera dihelat, baik kaum muda mudi ,anak anak hingga kalangan tua tak ketinggalan ikut meramaikan kegiatan pilkada serentak ini ,ditandai dengan inten nya pemasangan baliho,maraknya nyanyian kampanye dan ngak ketinggalan serangan fajar.

Sebelum saya ke inti pokok pembahasan, pertama saya mau nanya nih, kalian pada tau nggak KWK itu apa sih? saya kasih 1 menit ya.. masih mikir?! hmm saya kasih 1 menit lagi deh.. (seteleh beberapa jam) kriik ....krriikk ....kriik... 

istilah KWK itu paling sering ditemui ditempat TPS,misalnya model AA1-KWK,c1-KWK, c6-KWK atau C3 - KWK, dll.

KWK sendiri adalah singkatan dari Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (ditingkat provinsi ada Gubernur dan wakilnya, ditingkat kabupaten ada Bupati dan Wakilnya sedangkan untuk di tingkat kota ada Walikota dan Wakil Walikota ) .

Selain KWK juga ada istilah PPWP, nah PPWP ini digunakan pada saat pemilihan umum (PEMILU) yaitu calon presiden dan calon wakil presiden.

Istilah istilah diatas sangat penting khususnya bagi warga yang berpartisipasi terjun langsung sebagai petugas pilkada, misalnya ada PPS, saksi, PPK,Linmas, Hansip,ketua Kpps dan antek anteknya.

pada saat mengisi formulir terdapat beberapa aturan, antara lain menulis dengan menggunakan huruf kapital,jika terdapat salah penulisan petugas KPPS mencoret angka yang salah kemudian diganti dengan angka baru dengan membubuhkan paraf disebelahnya,kotak diisi dengan angka dan jika terdapat kotak kosong maka wajib disilang,jumlah teli harus berjumlah lima, dan aturan aturan lainnya.

Pemahaman ini sangat berguna agar pada saat proses rekapitulasi berjalan tidak alot dan tidak kaku ,tentunya juga dapat meminimalisir human error.

Tanpa panjang lebar lagi, berikut adalah 17 jenis formulir dalam TPS yang wajib kamu tahu,cekidot: 

1.Model Formulir A5 - KWK 

adalah model formulir yang diperuntukkan bagi warga yang ingin mengurus pindah memilih.

warga yang diperbolehkan pindah memilih memiliki 4 kategori pertama, karena alasan sakit yang mengharuskan si pasien rawat inap kedua, karena bencana alam ketiga,karena menjadi tahanan dan terakhir, karena sedang dalam masa kerja saat pemungutan suara.

Warga yang masuk dalam kategori tersebut mendatangi kantor kelurahan atau kantor KPU terdekat dengan membawa fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, surat keterangan bertugas atau keterangan sakit dari dokter,dan membawa tanda bukti hard copy telah terdaftar dalam DPT.

Petugas akan memberikan formulir a5 untuk diisi namun sebelumnya petugas akan bertanya kepada pengaju dimana tempat tujuannya.

Adapun pengisian tersebut dimulai dari nomor kk, nomor nik, nama, jenis kelamin, alamat,alasan pindah, no tps awal, nama kelurahan,nama kecamatan,nama kabupaten / kota, nama provinsi kemudian mengisi kolom tempat tujuan.

Formulir a5 ini akan dibawa saat hari H berlangsung dan dimasukkan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb).

sebagai catatan,warga yang ingin pindah memilih wajib mengisi formulir a5 selambat lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, jika pengaju terlambat atau telah melewati batas waktu akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) .

dimana warga yang terdaftar dalam DPK memiliki kesempatan untuk memilih 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.

2.Model Formulir AA1-KWK 
adalah surat tanda bukti pendaftaran pemilih 

3.Model Formulir A1-KWK 

yaitu tanda bukti pendaftaran untuk pemilih sementara 

4.Model Formulir A3-KWK

yaitu tanda bukti pendaftaran untuk pemilih tetap.

5.Model Formulir A.Tb-KWK

Adalah daftar pemilih tetap tambahan.

6.Model Formulir c-KWK


Adalah model formulir dipergunakan untuk melampirkan tanda bukti berita acara penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan wakil Walikota.

Model c-KWK ini dimulai dari kolom pengisian tahun, hari,tanggal,bulan ,no TPS, nama Kelurahan / Desa,nama kecamatan,nama Kabupaten/kota dan nama Provinsi. 

7.Model Formulir c1-KWK plano

adalah model formulir tentang sertifikasi hasil penghitungan dan formulir pengisian tiap tiap perolehan suara.

dapat dikatakan bahwa c1-kwk plano itu adalah formulir yang diperuntukkan dalam proses hitung menghitung hasil suara.

c1 KWK plano juga merupakan hasil salinan dari c1 KWK artinya model c1-KWK plano harus sama dengan model c1-KWK.

8.Model Formulir c1-KWK 
adalah model formulir yang berisi tentang catatan pelaksanaan pemungutan dan perolehan suara di TPS.

Pada model form c1 -KWK ketua KPPS wajib: 

mengisi data penggunaan surat suara meliputi:
  • jumlah suara yang diterima termasuk cadangan jumlah surat suara yang dikembalikan dengan alasan rusak atau salah coblos
  • jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk sisa surat suara cadangan
  • jumlah surat suara yang digunakan
mengisi kolom jumlah Pemilih DPT, DPPh dan DPTb dan jumlah pemilih laki laki dan perempuan 

mengisi data sah dan tidak sah oleh pengguna hak pilih meliputi
  • jumlah suara sah seluruh calon
  • jumlah suara tidak sah
  • jumlah suara sah dan tidak sah 
mengisi data pemilih disabilitas (penyandang cacat)

mengisi kotak pada formulir.

9.Model Formulir c2 - KWK
adalah model formulir yang khusus mencatat jika ditemui kejadian khusus atau pernyataan keberatan saksi.

dalam form ini c2-KWK ini dimulai dengan mengisi nomor TPS, nama Desa / Kelurahan, Nama Kabupaten dan Kota.

dikolom selanjutnya terdapat isian bagi saksi terkait dengan pengajuan pernyataan keberatan atau kejadian khusus, saksi harus mencatat kejadian-kejadian menyimpang yang terjadi di TPS.

setelah itu pernyataan akan ditandatangani oleh 2 belah pihak yaitu saksi yang mengajukan keberatan dan ketua KPPS.

misalnya, seorang saksi dapat mengajukan keberatan jika tidak diperkenankan menerima salinan formulir baik itu DPT,DPK dan DPTb serta lampiran lampiran lain, juga seorang saksi dapat mengajukan keberatan jika tidak diperkenankan oleh ketua KPPS mengecek kembali kotak suara.


Adapun kejadian khusus misalnya, terdapat beberapa warga yang terbukti salah mencoblos,adanya peristiwa kotak suara yang tertukar,laporan bahwa ada warga yang tidak memiliki c6 dan tidak terdaftar dalam hardcopy DPT, laporan bahwa warga mencoblos 2 kandidat sekaligus, laporan warga yang memiliki e-KTP tetapi memiliki formulir c6, atau terjadi kerusuhan dalam tps yang membuat kotak suara hancur, dan kejadian-kejadian menyimpang lainnya terkait hubungannya dengan proses kegiatan dalam pemilihan daerah.

10.Model Formulir c3-KWK 

 
form ini digunakan dan diisi oleh pendamping pemilih. 

Adapun dalam isi surat pernyataan pendamping pemilih ,baik si pemilih dan pendamping melengkapi nama,tempat tanggal lahir dan alamat setelah itu membubuhkan tanda tangan oleh pendamping dan ketua KPPS.

11.Model Formulir c4-KWK 



berisi tentang catatan pembukaan surat suara.

12.Model Formulir c5-KWK


yaitu form model yang berisi tentang catatan penggunaan surat suara cadangan.

13.Model Formulir c6-KWK 




adalah sebuah lembaran surat yang isinya tentang pemberitahuan waktu yakni kapan dan dimana pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung  kepada pemilih yang telah terdaftar namanya dalam DPT / Daftar Pemilih Tetap.

isi formulir ini dimulai dari no TPS, nama kelurahan, nama kecamatan, nama pemilih, nomor urut salinan DPT, nomor Nik atau nomor kartu pemilih (NKP), hari / tanggal,  pukul, tempat / alamat TPS dan terakhir kolom tanda tangan oleh ketua KPPS.

14.Model Formulir c7-KWK 


adalah sebuah format yang berisi daftar hadir bagi pemilih, pada saat pengisian tersebut pemilih diharuskan membawa kelengkapan seperti surat undangan (c6-KWK), Suket / Surat keterangan dan e-KTP.

dalam format c7 terbagi menjadi c7 DPT -KWK, yaitu berisi daftar hadir bagi Daftar pemilih tetap.

untuk format c7 DPK-KWK ,dikhususkan bagi pemiih Khusus.

untuk format c7 DPTb-KWK yaitu daftar hadir untuk pemilih tambahan.

15.Model Formulir c8-KWK 

model c8 ini adalah sebuah form atau formulir yang berisi tentang daftar nama-nama pemilih yang telah memberikan suara dari TPS lain.

16.Model Formulir c9-KWK 

Adalah formulir yang berisi surat pengantar berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

17.Model Formulir c10-KWK 

adalah model formulir tanda terima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS.

Penutup

Dalam pilkada serentak 2020 ini agak sedikit berbeda pasalnya terdapat beberapa aturan baru dalam implementasinya,dikutip dari laman nasional.sindonews.com dalam rapat komisi III DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Kamis ( 12/11/2020) diperoleh hasil rapat sebagai berikut,pertama akan ditemui beberapa perubahan pada formulir, kedua mengenai rekapitulasi suara akan menghadirkan sistem teknologi berbasis aplikasi dan yang ketiga, terkait dengan PKPU Nomor 13 tahun 2018 tentang pilkada dengan satu pasangan calon.

Sumber bacaan :