Apa Itu DPT, DPPh dan DPTb ?! Yuk Simak Penjelasannya - meneketehe -->

Iklan Semua Halaman

Advertisement

Apa Itu DPT, DPPh dan DPTb ?! Yuk Simak Penjelasannya - meneketehe

andini.spotlite
Thursday, December 03, 2020
Ditulis oleh :Nurfalakia 13:00 WITA
memahami istilah DPT, DPPh dan DPTb beserta prosedurnya.

    image:https://gunungsitolikota.go.id/2019/02/pemberitahuan-daftar-pemilih-khusus-dpk-dan-daftar-pemilih-tambahan-dptb/

Tepatnya Rabu 09 Desember 2020 mendatang, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan serentak diseluruh wilayah Nusantara,Indonesia yang tersebar di 270 wilayah yaitu 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. 

Pilkada serentak kali ini akan sedikit berbeda mengingat pandemi Covid-19, selain giatnya persiapan protokol kesehatan juga dikabarkan akan ditemui beberapa perubahan regulasi, Bawaslu dikabarkan sedang gencar menerapkan prinsip "Single Identity Number" atau satu penduduk satu identitas untuk menghindari pemilih data ganda.

Dalam prakteknya prinsip ini menghimbau warga yang belum atau tidak memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) agar pada saat hari H tiba dapat menunjukkan surat keterangan tersebut kepada petugas pilkada.

Musim pilkada semakin terasa tatkala atribut dan instrumen pilkada digelar, fenomena ini dapat dilihat dari giatnya kampanye dan aktivitas PPS yang tengah sibuk menyelenggarakan simulasi dan bimtek bagi petugas KPPS.

Dikutip dari laman nasional.okezone.com jumlah yang ditetapkan DPT Pilkada serentak berjumlah 100.359.152, umumnya terdapat 3 kategori penting dalam pilkada kali ini yaitu DPT, DPPh DPTb ,pemahaman ini merupakan bekal yang sangat berguna untuk menghindari kesalahan pada saat hari H berlangsung.

Penjelasan lebih lengkap tentang ketiga kategori tersebut adalah : 

1.DPT 

DPT sangat familiar dijumpai di area TPS atau pada saat suasana pemilu dan pilkada berlangsung, DPT sendiri adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

Secara sederhanya,DPT adalah daftar nama nama warga yang telah terdata oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang telah disandingkan dengan data kependudukan kemendagri.

Tak sedikit warga yang mengeluh dan bertanya-tanya kenapa namanya tidak ada dalam DPT dan tidak menerima formulir C6 
padahal ia merasa adalah warga negara Indonesia yang memiliki hak untuk memilih.


Ada beberapa kemungkinan warga yang tidak terdaftar dalam DPT karena alasan sebagai berikut :

Pertama,alasan pindah domisili,warga yang telah pindah domisili otomatis alamat yang tertera di KTP tidak akan sama dengan alamat domilisi saat ini,misalnya Ibu Mina yang telah pindah domisili dengan alasan ikut suami ingin menggunakan hak pilihnya, namun ditolak karena alamat di e-KTP tidak sesuai.

kedua,karena sedang bertugas mengharuskan ia bekerja diluar daerah, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP yang tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) akan mendatangi rumah warga satu per satu,PPDP akan memastikan orang bersangkutan betul namanya terdaftar di e-KTP dan masih berdomisili saat ini.

Nah pada saat warga terkait tidak sedang berada di tempat, petugas PPDP akan menandai nama warga terkait dan akan dihapus dalam daftar DPT.

ketiga, anak kuliahan; mahasiswa yang berumur 17-25 yang harus pindah dengan alasan sedang menempuh pendidikan oleh petugas PPDP juga akan dihapus dari daftar DPT jika warga yang bersangkutan sedang berada diluar daerah.

Keempat, warga yang bersangkutan telah meninggal dunia.

kelima, pemilih tidak memiliki e-KTP

dan yang terakhir adalah penyandang disabilitas.

Bagaimana agar nama bisa terdaftar dalam DPT? 

Sebelum hari H dilaksanakan warga yang tidak atau belum terdaftar dalam DPT wajib mengurus agar masuk dalam daftar DPT sehingga pada saat hari H tiba warga tinggal membawa formulir pemberitahuan (c6) dan e-KTP kepada petugas KPPS nanti.

hal pertama sekali yang dapat dilakukan adalah dengan mengecek terlebih dahulu apakah nama anda betul belum terdaftar dalam DPT.

Ada 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek nama anda, pertama dengan mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan anda, anda akan dilayani oleh petugas setempat dengan menunjukkan fotocopy ktp.

kedua yakni dengan mengandalkan internet, anda tinggal mengunjungi laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
setelah itu anda akan diminta untuk mengisi kolom tempat tinggal,provinsi,kabupaten atau kota,nama kecamatan,nomor nik, nama (sesuai KTP) dan yang terakhir pada ikon klik "cari pemilih" .

Setelah mengecek nama anda dan ternyata tidak ditemukan,anda dapat melakukan langkah berikut ini: 

pertama, mendatangi langsung petugas PPS / Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan / desa setempat dengan membawa fotocopy e-KTP

kedua melalui via online,terlebih dahulu mengunduh aplikasi bernama KPU RI setelah itu anda akan diminta memasukkan data diri, seperti nomor nik, nama yang bersangkutan, anda yang belum terdaftar harus mengklik ikon "lapor" lalu melengkapi data : nomor NIK,NKK, nama,nama wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa / kelurahan) nomor hp dan nama e-mail .

2.DPPh

selain DPT, DPPh juga ikut menjadi daftar istilah yang paling lumrah dijumpai di TPS,DPPh adalah istilah yang ditujukan bagi warga yang telah terdaftar dalam DPT namun ingin pindah memilih di TPS lain, ada yang sedang dalam masa tugas, rawat inap, menjadi tahanan pada saat pemungutan suara,ada yang sedang menjalani rehabilitiasi narkoba, mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, pindah domisili dan bencana alam.

bagi warga yang mengharuskannya pindah memilih diwajibkan mengurus surat pindah terlebih dahulu, surat ini dikenal dengan istilah A5 atau model form A5-KWK adalah model formulir yang isinya data diri warga terkait, nomor DPT, alasan warga ingin pindah memilih,dan dimana warga akan pindah TPS.

Pengurusan oleh petugas di Kelurahan atau desa dilakukan paling lambat 1 hari sebelum hari H tiba,pengurusan di kantor KPU kabupaten / kota dilakukan paling lambat 3 hari sebelum hari H berlangsung.

Berikut adalah tata cara pengurusan pindah memilih : 
  • terlebih dahulu mengecek nama sudah terdaftar dalam DPT atau belum 
  • jika sudah, si pelapor mendatangi petugas PPS Kabupaten atau kota atau Kelurahan domisili untuk mengisi formulir A5-KWK dengan membawa e-KTP.
  • Petugas PPS / KPU akan mencatat nama pelapor ke dalam daftar DPPh
  • jika melewati batas waktu yang ditetapkan petugas akan mencatatnya dalam daftar DPTb. 
Adapun waktu yang diperbolehkan bagi warga yang telah terdaftar dalam DPPh sama dengan pemilih DPT yaitu dimulai pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa e-KTP,Suket (surat keterangan),SIM/Paspor ,KK dan formulir A5.

3.DPTb 

DPTb dan DPK dalam pilkada 2020 ini memiliki defenisi yang sama, kerena memiliki pengertian yang sama maka prosedurnya pun juga sama, DPTb merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, yaitu suatu istilah yang ditujukan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun telah memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya.

Bagi warga yang masuk dalam kategori ini pada saat hari pemungutan suara berlangsung wajib menunjukkan e-KTP kepada petugas KPPS lalu petugas KPPS akan memberitahukan nomor TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP (pemilih hanya bisa mencoblos sesuai dengan RT/RW yang tertera dalam e-KTP).

namun jika di lapangan ternyata tidak ditemukan tempat TPS sesuai alamat e-KTP maka pemilih masih bisa memilih TPS yang masih satu kelurahan atau desa yang sama.

Berbeda dengan pemilih DPT dan DPPh,  DPTb memiliki kesempatan mencoblos pada pukul 12.00 hingga jam 01.00 siang,artinya dibawah pukul 12 siang warga tidak diperkenankan mencoblos dan pada pukul jam 1 siang adalah waktu terakhir bagi pemilih DPTb untuk mencoblos jika lewat dari pukul 1 siang didapati warga masih mencoblos maka suara dinyatakan "tidak sah".

Dan bagi warga yang tidak memiliki e-KTP dan telah melakukan perekaman diwajibkan membawa surat keterangan (Suket) dari Dukcapil ,pemilih ini akan dimasukkan dalam kategori DPTb. 

sumber bacaan :