6 Periodisasi Perkembangan Struktur Lembaga Negara di Indonesia - meneketehe -->

Iklan Semua Halaman

Advertisement

6 Periodisasi Perkembangan Struktur Lembaga Negara di Indonesia - meneketehe

andini.spotlite
Tuesday, March 30, 2021
Ditulis Oleh:Nurfalakia,13.16 WITA
mengetahui bagaimana susunan struktur lembaga negara  yang berjalan di Indonesia dari masa ke masa 

image:unsplash.com/Maarten Van den Heuvel

Istilah revolusi grundwet yang dikumandangkan Ir.Soekarno menjadi babak baru lahirnya konstitusi tertulis di Indonesia yang telah disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) terdiri dari mukadimah (5 alinea),XVI Bab, 37 pasal,65 ayat,4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Sejarah mencatat, terdapat 3 UUD yang pernah dianut di Indonesia sebagai landasan hukum tertinggi yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 195 dimana ke 3 dasar hukum ini memiliki mekanisme dan struktur kelembagaan negara yang berbeda beda.

Pembagian kekuasaan yang berjalan di Indonesia sejalan dengan pandangan seorang filsuf berkebangsaan Prancis bernama Montesquieu bahwa kekuasaan negara dibentuk ke dalam 3 jenis kekuasaan yaitu, legislatif,eksekutif dan yudikatif atau lebih dikenal dengan sebutan trias politika.

setelah menengok kebelakang,dalam manifestasinya kekuasaan berjalan dengan alot dan compang camping, eksekutif kadang kala merangkap sebagai legislatif atau sebaliknya, pergantian struktur lembaga negara yang berkali kali, tarik ulur kekuasaan serta konflik internal politik menjadi bukti kekuasaan yang berjalan di Indonesia sangat buruk.

Belanda yang melancarkan agresi militer pertama (21 Juli 1947) dan kedua (19 Desember 1948) memperparah kondisi stabilitas tata negara di Indonesia,bagi anda yang penasaran tentang perubahan struktur lembaga negara sejak periode pertama hingga era reformasi saat ini,berikut adalah ulasannya: 

1.Periode (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) 

Sistem pemerintah pada era ini menganut sistem presidensial yang berbentuk Republik
,dengan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm yang merupakan dasar hukum di Imdonesia.

saat itu presiden dan wakil presiden memiliki kekuasaan penuh sebagai penguasa eksekutif dan legislatif,dalam menjalankan fungsinya presiden dibantu oleh lembaga bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) ,perlu dicatat pada era ini belum terbentuk MPR dan DPR,meskipun dalam kitab UUD 1945 sudah tercantum tentang  susunan dan kedudukan  kelembagaan negara terdiri dari: 

                a. MPR
                  b. DPR
                  c. Presiden 
                  d. MA
                  e. BPK
                  f. DPA    

dikeluarkannya maklumat wakil Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 menjadi 
cikal bakal ciri sistem parlemen di Indonesia dimana KNIP memiliki kewenangan membentuk dan mengusulkan UUD dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara / GBHN,alasannya presiden dan wakil presiden dirasa kurang mampu mengembang tugas-tugas berat.

sebulan kemudian dibentuklah badan bernama kabinet Syahril I yang tugasnya bertanggung jawab kepada KNIP.

sistem pemerintahan pada periode ini mulai runtuh tatkala Belanda kembali menyerang Indonesia yang telah memporak porandakan kota Yogyakarta,dengan berat hati Indonesia harus menerima keinginan Belanda agar indonesia membentuk negara serikat / federal pada Konferensi Meja Bundar di Denhaag, Belanda.

2.Periode RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950) 

Pada 23 Agustus kemarin di Den Haag,Belanda terjadi perjanjian KTT bernama KMB yang melahirkan 3 hasil perjanjian yaitu pertama, dibentuknya NRIS, penyerahan kedaulatan kepada RIS dan terakhir didirikannya gabungan atau Uni RIS bersama kerajaaan Belanda.

dilanjutkan perjanjian BFO (Bijeenkomst voor federal Overleg) dimana Belanda menginginkan Indonesia membentuk negara federal wilayah bekas jajahan Belanda kecuali Irian Barat.

Konstitusi RIS bernama Undang Undang Federal terdiri atas mukadimah (4 alinea), batang tubuh (6 Bab) dan 197 pasal.

Sistem RIS menganut ciri quasi parlemen (parlemen bicameral)  pada periode ini, wilayah NRI terbagi menjadi gabungan konstitusi antara RIS dan UUD 1945.

Mau tidak mau Indonesia harus menerima perjanjian tersebut yang membuat indonesia melebur menjadi 16 negara bagian, yang terdiri dari negara NRI(Assaat),Negara Indonesia Timur (Tjokorda Gde Raka Soekawati) ,Negara Sumatera Timur (presiden:Dr.Tengku Mansoer) Negara Sumatera Selatan (Abdoel Malik), Negara Pasundan (Raden Aria Adipati Wiranatakusumah), Negara Jawa Timur (Achmad Kusumonegoro),Negara Madura(R.AA Tjakraningrat),negara Riau( Raja Muhammad), negara Jawa Tengah (Dr.R.V Sudjito),negara Dayak Besar(J.Van Dyk), negara Bangka(Muhammad Jusuf Rasidi),negara Belitung(K.A Muhammad Jusuf), negara Kalimantan Timur(Ap Sosronegoro),negara Kalimantan Barat(Sultan Hamid II),negara Kalimantan Tenggara dan negara Banjar (Muhammad Hanifah).

Presiden Soekarno kala itu menjabat sebagai presiden RIS sedangkan presiden dijabat oleh ketua badan pekerja KNIP, Mr.Asaat Datuk Mudo sedangkan Muhammad Hatta menjabat sebagai perdana menteri dan di kepalai oleh Raja Belanda,Willem III.

Tujuan Belanda yang menolak mengakui Kemerdekaan Indonesia dan meminta agar Indonesia dibagi menjadi beberapa negara bagian tidak lain adalah hanya untuk memecah belah Indonesia,agar mudah melancarkan taktik adu domba atau devide et impera yang dipelopori oleh Van Mook.

Struktur lembaga pada masa konstitusi RIS dari

          a. Presiden 
            b. Menteri-menteri 
            c. Senat 
            d. Dewan Perwakilan Rakyat 
            e. Mahkamah Agung
            f. Dewan Pengawas Keuangan 

pada periode ini kekuasaan tertinggi berada ditangan pemerintah, DPR dan senat, dimana menteri memiliki tanggung jawab dam kewajiban penuh menjalankan pemerintahan,pada periode ini juga eksistensi MPR ditiadakan dan kekuasaan pemerintah dan parlemen sama kuat.

Presiden kala itu dipilih oleh pimpinan dari masing masing  pemerintah daerah bagian (69 ayat 2).

Hadirnya lembaga baru bernama senat menjadi warna baru struktur lembaga pada masa konstitusi RIS, senat merupakan badan deliberatif yang tugas pokoknya adalah menetapkan Undang Undang federal.

Runtuhnya konstitusi RIS ditandai dengan banyaknya aksi penolakan yang menuntut Indonesia dikembalikan menjadi negara kesatuan dan gagalnya Belanda memecah belah tembok pertanahan Indonesia.


3.Periode UUDS 1950 (periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

Periode 17 Agustus 1950 hingga 1959 lebih dikenal dengan sebutan demokrasi liberal / demokrasi parlementer,karena menganut sistem parlementer kekuasaan berada ditangan parlemen dan dibantu oleh perdana menteri (dulu:kabinet) .

Adapun kabinet yang berkuasa era ini terdiri dari :

a. Kabinet Natsir (September 1950-Maret.      1951).
b.Kabinet Sukiman ( April 1951-Februari 19  52) .
c. Kabinet Wilopo ( April 1952-Juli 1953).
d. Kabinet Alisostroamijoyo I (Juli 1953 - Agustus 1955).
e. Kabinet Baharuddin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956).
f.Kabinet Alisastroamijoyo II (Maret 1956-Maret 1957).
g.Kabinet Juanda (Maret 1957-Juli 1959).

Periode ini juga mengakhiri masa konstitusi RIS di Indonesia, karena sifatnya yang sementara konstitusi ini diberi nama UUDS 1945 (Undang Undang Dasar Sementara).

Pada masa ini tidak dikenal adanya MPR, adapun alat kelengkapan negara UUDS 1945 terdiri dari:

                 a. Presiden 
                    b. Menteri- menteri
                    c. DPR 
                    d. MA
                    e. DPK 

pada sistem ini presiden mempunyai kekuasaan menjatuhkan dan membubarkan DPR dengan syarat, dalam jangka waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru.

UUDS 1945 terdiri dari mukadimah (4 alinea),batang tubuh UUDS 1950 (6 Bab) , 116 pasal dan 1 pasal penutup.

konflik yang bergejolak pada masa ini adalah tentang perebutan kekuasaan,  dimana masing masing pihak saling menitiberatkan kepentingan diatas segala-galanya dan saling menjatuhkan kubu yang dirasa mencurigakan.

maka dari itu presiden Soekarno dengan suara lantang dihadapan seluruh konstituante membubarkan UUDS dan memberlakukan kembali UUDS 1945 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959.

4.Periode Demokrasi Terpimpin (1959-1966)

Isi dekrit presiden yang menandai pembubaran sistem demokrasi liberal di Indonesia berbunyi:

a. UUDS 1950 akan dihilangkan dan digantikan dengan UUD 1945
b. Pembubaran konstituante
c. pembentukan MPRS dan DPAS.

Presiden yang geram dengan kekuasaan DPR yang menyimpang kemudian menghapus DPR menjadi DPR-GR atau Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong,yang tugasnya hanya sebagai pembantu presiden, yang tentu saja bertentangan dengan pasal 5, pasal 20 dan pasal 21 UUD 1945.

Adapun tugas DPR-GR ini antara lain adalah 
melaksanakan GBHN dan melaksanakan Ampera (Amanat Penderitaan Rakyat), periode ini begitu kental dengan ciri otoriter yang mana kekuasaan presiden memegang kekuasaan tertinggi, hal ini sangat bertentangan dengan struktur kelembagaan negara kala itu dimana MPR merupakan lembaga negara yang paling tinggi.

meskipun begitu kekuasaan presiden tak dapat lagi dibendung, presiden memegang kekuasaan penuh menjalankan pemerintahan.

Karena UUD 1945 diberlakukan kembali, maka susunan lembaga negara pada periode demokrasi terpimpin terdiri dari :

a. MPRS  (lembaga tertinggi negara)
b. Presiden  (lembaga tinggi negara) 
c. DPR-GR  (lembaga tinggi negara)
d. MA  (lembaga tinggi negara)
e.DPAS  (lembaga tinggi negara)
f.BPK  (lembaga tinggi negara)

pada periode ini PKI berkembang biak dengan pesat dan meluas ke berbagai pelosok tanah air, pengaruhnya sangat kuat menyebabkan peristiwa G30S/PKI yang menjadi alasan utama sistem pemerintahan yang dipimpin oleh Soekarno runtuh.

Penyimpangan yang pernah terjadi pada periode ini yaitu MPRS mengangkat presiden sebagai presiden seumur hidup (1963), presiden dengan gamblang mempelopori gerakan NASAKOM (Nasionalisme,Agama dan Komunisme) yang menciptakan "ruh" komunis di Indonesia, GBHN yang seharusnya dilaksanakan oleh MPRS diserah tugaskan pada DPR-GR, Presiden membentuk sendiri MPRS tanpa melalui pemilu, penolakan demi penolakan melahirkan 3 tuntutan rakyat atau disingkat tritura berujung pada penyerahan kekuasaan presiden kepada Jenderal Soeharto pada 22 Februari 1967.

5. Orde Baru ( 1966-1998) 

Setelah dikeluarkannya surat perintah 11 Maret atau supersemar 1966-1998, Soeharto memegang jabatan sebagai presiden dan menata ulang negara yang porak poranda,menyapu bersih antek antek PKI, memulihkan perekonomian yang terguncang, dan aspek lain yang diemban sebagai kepala negara.

melihat keadaan ini Soeharto yang dipercaya menjabat sebagai pemimpin negara saat itu berupaya memulihkan perekonomian di Indonesia dengan menciptakan suatu program bernama Repelita (Rencana Pembangunan 5 Tahun) ,mempererat hubungan dengan negara luar, melakukan investasi secara besar besaran.

Namun sayangnya tak dapat dipungkiri sistem pemerintahan orde baru merupakan kelanjutan dari sistem orde lama dimana kekuasaan ibarat cambuk bagi Indonesia, Soeharto dinilai sangat otoriter,MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara dikontrol penuh oleh presiden,segala tindak tanduk urusan pemerintahan dikuasai oleh presiden,Soeharto yang menjabat selama 30 tahun menjadi bukti konkret kekuasaan seutuhnya dikontrol oleh Presiden tanpa mengutip aturan dalam kitab UUD 1945.

MPR yang memiliki kewajiban menetapkan UUD 1945 dan Garis Besar Haluan Negara diserah tugaskan kepada DPR, Presiden masa ini hanya sebagai mandataris MPR yang secara konkretisasinya pemusatan kekuasaan sebenarnya tidak berada ditangan MPR,mekanisme yang amburadul ini kemudian dinamakan system trial error.

Berikut adalah susunan struktur kelembagaan negara pada masa orde baru :

                   a. MPR
                      b. Presiden dan wakil presiden
                      c. DPR 
                      d. DPA
                      e. MA 
                      f. BPK 

Runtuhnya sistem pemerintahan yang berjalan diera orde baru (orba) ini dimulai dengan maraknya aksi kotor oleh para koruptor dari kalangan pembesar, kolusi dan nepotisme yang semakin merajalela di panggung perpolitikan, ribuan mahasiswa lalu terjun ke jalanan dan membanjiri alun alun kota dengan suara menggelegar menolak eksistensi Soeharto sebagai pemimpin negara agar Soeharto segera lengser dari jabatannya, gelombang amarah semakin memuncak tatkala mahasiswa ditembaki oleh polisi yng bertugas menjaga keamanan saat itu, dengan jiwa yang semakin meronta ronta para pendemo berusaha  menyerbu kantor istana negara dan merusak fasilitas-fasilitas di ruang istana negara,akhirnya pada 21 Juni 1998 di hadapan seluruh massal protes presiden Soeharto secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai presiden Republik Indonesia.

6.Era Reformasi (1998-sekarang)

Mangkatnya Presiden Soeharto sebagai pemimpin negara pelan namun pasti menghapus jejak kekuasaan yang bersifat absolut, pada masa era reformasi ini diwarnai dengan amandemen atau mekanisme perubahan atau perombakan UUD dasar sebelumnya, menggubah dan memperbaiki sistem ketatanegaraan untuk meminimalisir kekuasaan presiden atau lembaga lembaga tinggi  lain, dan agar lembaga negara seyogyanya memiliki kekuasaan yang setara baik bidang eksekutif,legislatif dan yudikatif.

Pada masa ini presiden Soeharto digantikan oleh wakilnya saat itu yakni Bacharuddin Jusuf Habibie atau B.J Habibie,adapun susunan lembaga negara era reformasi hingga saat ini adalah:

                    a. MPR
                       b. DPR
                       c. DPD
                       d. Presiden 
                       e. MA (Mahkamah Agung)
                       f. MK (Mahkamah Konstitusi)
                       g. KY (Komisi Yudisial)
                       h. BPK.

8 lembaga tinggi negara ini memiliki kekuasaan yang sama kuat,dengan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi (check and balance).

Berakhirnya masa pemerintahan presiden Soeharto menjadi lembaran baru tata negara di Indonesia diakuisisi oleh amandemen yang dilakuakan selama 4 kali berturut turut yaitu amandemen pertama berlangsung pada 19 Oktober 1999, amandemen kedua berlangsung pada 18 Agustus 2000, amandemen ketiga 10 November 2001 dan yang terakhir dilaksanakan pada 10 Agustus 2002.


Setelah sidang rapat yang berlangsung selama 4 kali menghasilkan sistematika baru yaitu batang tubuh UUD'45 terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

Amandemen ini kemudian melahirkan lembaga baru seperti MK atau Mahkamah Konstitusi yang pada hakekatnya mengawasi dan mengurangi kekuasaan yang sifatnya otoriter,ini bertujuan agar kontrol kekuasaan tidak berjalan seperti yang terjadi pada era sebelumnya dan dapat mencegah ketimpangan kekuasaan di masa yang akan datang.

Sumber bacaan 

https://fristianhumalanggionline.wordpress.com/2008/05/26/sejarah-lembaga-lembaga-negara-indonesia/

https://sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.com/2014/06/sistem-pemerintahan-indonesia-dari-masa.html?m=1